BERITA
  • 08 Januari 2023
  • 0 Komentar
  • 21 Kali Dilihat
Mobil Pajero Sport BE 2 U Resmi Jadi Milik Dr. Fauzi Melalui Mekanisme Penjualan Barang Milik Daerah Kendaraan Perorangan Dinas

PRINGSEWU - Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2,5 HP nomor polisi BE 2 U yang selama ini menjadi kendaraan dinas Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 Dr.Fauzi dihapus dari aset Pemkab Pringsewu. Hal itu dilakukan setelah mobil keluaran tahun 2015 tersebut dibeli oleh Dr.Fauzi tanpa lelang, dengan harga Rp148.461.500,00.

Penyerahan mobil kepada pemilik baru yang didahului dengan penandatanganan berita acara penyerahan dilaksanakan pada 4 Januari 2023 lalu, disaksikan Sekda Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho, S.E., M.P. dan Kabag Umum Sidik Priyanto, S.E. di Kantor Bupati Pringsewu.

Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho, S.E., M.P. , penyerahan barang milik daerah tersebut dilakukan dalam rangka penjualan langsung tanpa lelang dari pemerintah kepada pejabat negara, yaitu dari Pemkab Pringsewu kepada Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022. "Hal itu tertuang dalam berita acara serah terima barang milik daerah antara pengelola barang dengan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 dengan Nomor 15/ BAST-KPD/ B.02/ 2022. Dengan adanya serah terima, mobil tersebut dihapus dari barang milik daerah Kabupaten Pringsewu dari daftar barang pengguna dan dari daftar barang milik Pemkab Pringsewu," katanya.

Hal ini, lanjutnya, juga berdasarkan PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP No.20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No.84 Tahun 2014 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas serta Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, juga SK Bupati Pringsewu No.B/546/ KPTS/ B.02/ 2022 tanggal 07 November 2022 tentang Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Pringsewu berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022. (*/ Dokpim Pemkab Pringsewu / Isnanto Hapsara, S.Kom.)