BERITA
  • 13 Januari 2023
  • 0 Komentar
  • 29 Kali Dilihat
Pj.BUPATI PRINGSEWU Satpol-PP Miliki Porsi Cukup Besar Pelaksanaan Fungsi ASN

PRINGSEWU - Mengacu pada tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yakni menegakkan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Satpol-PP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki porsi cukup besar dalam pelaksanaan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian dikatakan Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam amanatnya saat bertindak sebagai pembina apel Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pringsewu di lapangan pendopo kabupaten setempat, Rabu (11/01/23).

Menurutnya, menjadi Satpol-PP tidaklah ringan karena banyak tugas yang diemban dan harus dikawal serta dilaksanakan. Sesuai UU ASN, kata Adi Erlansyah, ada 3 fungsi ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. "Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, anggota Satpol-PP harus senantiasa berpegang teguh pada aturan perundang-undangan serta etika," ujarnya.

Di Kabupaten Pringsewu, kata Pj.Bupati, pada apel yang dihadiri Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni, S.E., M.M. dan Kasat Pol-PP Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjianto, S.Pd., M.M., jumlah Satpol-PP yang berstatus PNS sangat terbatas, yakni 22 orang dari 296 personel Satpol-PP. "Karena semua dibayarkan dari uang negara, yaitu melalui APBD, maka baik PNS maupun tenaga kontrak, semuanya memiliki tangungjawab yang sama," katanya.

Pj.Bupati Pringsewu juga menyampaikan apresiasi serta terimakasih kepada seluruh personel Satpol-PP atas dedikasinya dalam menjalankan tugas demi bangsa dan negara, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (*/ Dokpim Kab. Pringsewu / Is. Hapsara, S.Kom.)